Bekasi.WahanaNews.co - Assoc. Profesor Kemas Herman yang merupakan Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MKAN) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat disalah satu media online lokal Bekasi.
Diketahui, pemberitaan tersebut berjudul “Iqbal Daut Hutapea: Paslon 01 Tetap Dapat Melakukan Gugatan ke MK“ dan mencantumkan foto dirinya.
Baca Juga:
Kominfo Klarifikasi Soal Ancaman Sanksi PJP Terkait Judi Online
Untuk itu, ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki keterlibatan dengan tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 sebagaimana yang mungkin diindikasikan oleh penggunaan foto tersebut.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Paslon 01," tegas Prof.Herman dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut diambil lima tahun lalu, saat ia tergabung dalam tim kuasa hukum Pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto.
Baca Juga:
Klarifikasi Sosok T Aktor Pengendali Judol di RI, Benny Rhamdani Tiba di Bareskrim
Foto tersebut pun, lanjutnya, berasal dari momen persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 terkait sengketa pasca-penetapan KPU Kota Bekasi. Saat itu, pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto dinyatakan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2019-2024.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan foto tersebut dalam konteks pemberitaan terkait Paslon 01 adalah keliru dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Melalui klarifikasi ini, ia berharap bisa menjadi pengingat pentingnya akurasi dalam pemberitaan, terutama terkait penggunaan foto dan informasi pribadi seseorang.