BEKASI.WAHANANEWS.CO — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur di Pasar Baru Bekasi, Senin (19/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam menjamin keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan di pasar tradisional.
Baca Juga:
Lewat “Santika Fair B2B 2025”, Hotel Santika Indonesia Hotels & Resorts Siap Perluas Kolaborasi
Tera ulang bertujuan untuk memastikan kesesuaian timbangan yang digunakan pedagang dengan standar yang ditetapkan, sekaligus mendukung perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala di seluruh pasar tradisional di Kota Bekasi.
”Kami ingin memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai standar. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang adil,” ujar Solikhin.
Baca Juga:
Gandeng 13 RS Swasta, Disdukcapil Kota Bekasi Teken Kerjasama Layanan Akta Kelahiran
Dalam pelaksanaannya, tim Metrologi yang terdiri dari petugas Penera dan Reparatir melakukan pengujian menggunakan alat standar. Setiap alat ukur yang telah lolos pengujian diberi cap tanda tera sebagai bukti kelayakan. Tera ulang ini dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun.
”Kegiatan seperti ini bukan hanya memastikan akurasi timbangan, tetapi juga menjadi dorongan bagi para pelaku usaha untuk merawat alat ukurnya dengan baik,” tambahnya.
Disdagperin Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi ketidaksesuaian alat ukur timbangan di pasar. Pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya praktik perdagangan yang jujur dan transparan.