Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menjamin mutu, keamanan, serta keselamatan pasien dalam setiap pelayanan kesehatan yang diberikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat sebagai konsumen untuk memperoleh barang dan jasa yang aman, bermutu, serta tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan.
Baca Juga:
Terlibat Korupsi, Konsultan Pengawas Proyek Puskesmas Mandrehe Utara Ditahan Kejari Gunungsitoli
"Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pendistribusian obat, maka pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, etik, bahkan pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Madong.
Madong pun berharap, Pemerintah Kota Bekasi tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata, melainkan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Puskesmas Rawa Tembaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat dipulihkan.
“Kita ingin masyarakat merasa aman ketika berobat ke fasilitas kesehatan pemerintah. Jangan sampai ada kali ketiga kejadian obat kedaluwarsa diberikan kepada pasien. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama," pungkasnya.