BEKASI.WAHANANEWS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi atau yang akrab disapa Madong, mendesak Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap jajaran Puskesmas Rawa Tembaga, menyusul dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada seorang pasien.
Madong menilai, insiden tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk kegagalan dan kebodohan dalam pengawasan dalam pelayanan kesehatan yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Baca Juga:
Terlibat Korupsi, Konsultan Pengawas Proyek Puskesmas Mandrehe Utara Ditahan Kejari Gunungsitoli
Pasalnya, insiden ini bukan pertama kali terjadi, tapi sudah kali kedua terulang dan terjadi di Puskesmas yang sama dan dilakukan oleh petugas yang sama.
Karena itu, ia merekomendasikan agar Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab pelayanan harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada petugas di lapangan," tegas Madong kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
Kejaksaan Toba Laksanakan Eksekusi Putusan Tipikor Atas Terpidana RA.H
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan obat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi.
Madong menegaskan bahwa, setiap obat yang didistribusikan kepada pasien wajib melalui proses pemeriksaan yang ketat, termasuk masa berlaku obat, karena merupakan bagian dari standar pelayanan kesehatan yang tidak boleh diabaikan.
Madong menyebut, dugaan kelalaian tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menjamin mutu, keamanan, serta keselamatan pasien dalam setiap pelayanan kesehatan yang diberikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat sebagai konsumen untuk memperoleh barang dan jasa yang aman, bermutu, serta tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan.
"Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pendistribusian obat, maka pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, etik, bahkan pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Madong.
Madong pun berharap, Pemerintah Kota Bekasi tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata, melainkan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Puskesmas Rawa Tembaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat dipulihkan.
“Kita ingin masyarakat merasa aman ketika berobat ke fasilitas kesehatan pemerintah. Jangan sampai ada kali ketiga kejadian obat kedaluwarsa diberikan kepada pasien. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama," pungkasnya.