Januk juga mengingatkan agar seluruh perusahaan di Kota Bekasi mematuhi ketentuan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
"Bahwa tujuh hari sebelum hari H seluruh karyawan atau pekerja bisa dibayarkan THR maupun BHR-nya," ucapnya.
Baca Juga:
Soal Banjir Kota Bekasi, Politisi Gerindra Jabar Soroti Kolaborasi Stakeholder
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy memastikan bahwa anggotanya telah diimbau untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.
"Untuk anggota APINDO sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran paling lambat satu minggu sebelum hari H lebaran," ungkap Farid.
Apindo juga meminta agar perusahaan yang mengalami kendala menyampaikan laporan secara tertulis, agar dapat dicarikan solusi bersama.
Baca Juga:
Lewat Surat Edaran, Wali Kota Bekasi Imbau Warga Rayakan Lebaran Pakai Produk Lokal
Kepastian pembayaran THR juga berlaku bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menetapkan jadwal pencairan gaji, THR, dan TPP untuk ASN pada 21 Maret 2025.
"Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan karena ini sudah menjadi prioritas kami," tegas Tri Adhianto dalam keterangan resminya.
Untuk pegawai non-ASN, pemerintah memberikan apresiasi berupa pembayaran sebesar 50 persen dari gaji pokok, yang dijadwalkan cair pada 20 Maret 2025.