"Namun dalam hal ini, Wali Kota tidak pernah menerima permohonan ijin dari Kadispora, atau Kadispora menerima perintah dari Wali Kota untuk menjadi Ketua Cabor," ujar Pj Gani saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (8/3/2024).
Pj Gani pun berpesan, Kadispora harus bekerja sesuai dengan tugas fungsi (tusi) dan kewenangannya. Sementara, di Perda dan Perwal yang mengatur tusi dan kewenangan Kadispora, tidak ada yang mengatur kalau Kadispora bisa jadi Ketua Cabor.
Baca Juga:
Ungguli Suara, Abdul Hakim Terpilih Jadi Ketua IGORNAS Kota Bekasi Periode 2025-2029
"Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Kadispora diluar tugas, fungsi dan kewenangannya. Dan hal tersebut menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa dikatakan melampaui kewenangannya. Dan itu tidak dibenarkan," papar Pj Gani.
Selain itu, Pj Gani menilai, posisi Kadispora sebagai pemberi hibah, dan sebagai ketua cabor akan menimbulkan konflik kewenangan. Pasalnya, disaat yang bersamaan, Kadispora yang berperan sebagai pemberi atau penyalur dana hibah, maka, dirinya juga turut mendapatkan hibah.
"Seandainya dapat hibah, maka dia (Kadispora) akan menerima hibah. Hal tersebut bisa menimbulkan konflik kewenangan," pungkas Pj Gani.