Bekasi.WahanaNews.co - Kota Bekasi dinilai tengah membentuk cawe-cawe di dunia olahraga. Pasalnya, sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menduduki posisi ketua cabang olahraga (cabor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.
Salah satunya diketahui yakni Ahmad Zarkasih yang menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga (Dispora), terpilih menjadi Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bekasi secara aklamasi pada Minggu (3/3/2024).
Baca Juga:
Ungguli Suara, Abdul Hakim Terpilih Jadi Ketua IGORNAS Kota Bekasi Periode 2025-2029
Tak hanya Kadispora, Arwani yang juga merupakan Sekretaris Dispora Kota Bekasi sekaligus Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kota Bekasi turut mengepalai cabor Taekwondo Indonesia (TI) Kota Bekasi.
Keduanya pun dinilai telah melanggar AD/ART KONI Pusat yang turut menjadi pimpinan KONI serta Ketua Cabor secara vertikal. Pasalnya, AD/ART KONI menyebutkan, unsur pimpinan seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara dilarang menjadi ketua cabor karena akan menimbulkan conflict of interest.
Adapun, masih banyak sederet nama pejabat Pemkot Bekasi yang turut masuk dalam struktural pengurus KONI Kota Bekasi sejak diturunkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan KONI periode 2023-2027 yang terbit pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga:
PSSI Kota Pontianak Jalin Komunikasi dengan DPRD Pontianak untuk Majukan Sepak Bola
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad saat ditanyai perihal tersebut mengaku belum mengetahui, kepala sekaligus sekretaris Dispora yang merangkap sebagai ketua cabor di lingkungan KONI Kota Bekasi.
Meski ada aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang berbunyi "Melaksanakan perintah lain yang ditugaskan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan" dan memungkinkan kepada dinas menjadi ketua cabor.
Namun, berdasarkan isi aturan tersebut, Kadispora, dalam hal ini Jarkasih seharusnya ada perintah atau ada izin dari kepala daerah, yakni Wali Kota.
"Namun dalam hal ini, Wali Kota tidak pernah menerima permohonan ijin dari Kadispora, atau Kadispora menerima perintah dari Wali Kota untuk menjadi Ketua Cabor," ujar Pj Gani saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (8/3/2024).
Pj Gani pun berpesan, Kadispora harus bekerja sesuai dengan tugas fungsi (tusi) dan kewenangannya. Sementara, di Perda dan Perwal yang mengatur tusi dan kewenangan Kadispora, tidak ada yang mengatur kalau Kadispora bisa jadi Ketua Cabor.
"Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Kadispora diluar tugas, fungsi dan kewenangannya. Dan hal tersebut menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa dikatakan melampaui kewenangannya. Dan itu tidak dibenarkan," papar Pj Gani.
Selain itu, Pj Gani menilai, posisi Kadispora sebagai pemberi hibah, dan sebagai ketua cabor akan menimbulkan konflik kewenangan. Pasalnya, disaat yang bersamaan, Kadispora yang berperan sebagai pemberi atau penyalur dana hibah, maka, dirinya juga turut mendapatkan hibah.
"Seandainya dapat hibah, maka dia (Kadispora) akan menerima hibah. Hal tersebut bisa menimbulkan konflik kewenangan," pungkas Pj Gani.