"Begitu paspor selesai dicetak, sebaiknya segera di-fotocopy pada halaman identitasnya, jika paspormu hilang maka kamu sudah menyimpan data identitas dan nomor paspornya,” jelasnya.
Ia pun kemudian menyinggung soal kondisi buku paspor yang rusak atau hilang, terdapat biaya denda yang harus dibayarkan.
Baca Juga:
Imigrasi Bekasi Sosialisasi Golden Visa, Ini Tujuannya
"Untuk paspor yang rusak, biaya denda yang dibebankan sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk paspor hilang sebesar Rp1 juta. Hal itu Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), denda dikenai kepada pemilik paspor yang hilang atau rusak,” paparnya.
Adapun denda tersebut diberlakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.
"Jadi, jaga baik-baik paspormu, jangan sampai rusak atau hilang, supaya enggak tekor,” pungkasnya.