Bekasi.WahanaNews.co - Memiliki paspor tidak bisa sembarangan untuk meletakkan disembarang tempat. Kehilangan buku paspor pun memiliki konsekuensi tersendiri.
Selain harus melapor pada pihak berwajib, adapun denda yang harus dibayarkan oleh pemilik buku paspor jika kehilangan dan ingin kembali membuat buku paspor.
Baca Juga:
Imigrasi Bekasi Sosialisasi Golden Visa, Ini Tujuannya
Denda kehilangan buku paspor sendiri senilai Rp1 juta berdasarkan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang wajib dibayarkan.
Guna meminimalisir kehilangan buku paspor, Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memberikan sejumlah tips dalam menyimpan buku paspor agar senantiasa aman.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Verifikasi dokumen Perjalanan, Nur Ichwan yang mengatakan bahwa ada lima cara dalam menyimpan paspor.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Jambi: Pemulihan Aliran Listrik Diatasi Kurang dari 24 Jam
“Pertama, simpan paspor di tempat yang tidak lembab. Selain itu, simpan paspor di tempat yang jauh dari jangkauan anak-anak,” ujar Ichwan di Bekasi, Senin (22/4/2024).
“Paspor disimpan di tempat yang kering. Tujuannya supaya tidak mudah terkena jamur. Jangan lupa untuk dijauhkan dari jangkauan anak-anak agar tidak disobek dan di corat-coret,” sambungnya.
Kedua, pemilik paspor diimbau untuk melakukan penyimpanan paspor secara digital. Diantaranya, dengan di-scan atau fotocopy.
"Begitu paspor selesai dicetak, sebaiknya segera di-fotocopy pada halaman identitasnya, jika paspormu hilang maka kamu sudah menyimpan data identitas dan nomor paspornya,” jelasnya.
Ia pun kemudian menyinggung soal kondisi buku paspor yang rusak atau hilang, terdapat biaya denda yang harus dibayarkan.
"Untuk paspor yang rusak, biaya denda yang dibebankan sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk paspor hilang sebesar Rp1 juta. Hal itu Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), denda dikenai kepada pemilik paspor yang hilang atau rusak,” paparnya.
Adapun denda tersebut diberlakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.
"Jadi, jaga baik-baik paspormu, jangan sampai rusak atau hilang, supaya enggak tekor,” pungkasnya.