Bekasi.WahanaNews.co - Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Saefuldaullah, berlangsung pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Rapat ini membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2024, serta Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, DPRD ke Pjs Wali Kota: Segera Dicopot
Rapat paripurna ini berjalan dengan khidmat dan lancar, dihadiri oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekda Kota Bekasi Junaedi, serta sejumlah pejabat eselon II dan III, camat, dan lurah di Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas dedikasi dan komitmen mereka dalam mempercepat pembahasan ini, sehingga dapat disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi.
"Alhamdulillah, hari ini KUA dan PPAS telah disepakati bersama dan akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD," ujar Gani Muhamad.
Baca Juga:
DPRD Kalimantan Utara Umumkan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan AKD 2024-2029
Sebagai informasi, KUA dan PPAS APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 telah disepakati dengan total anggaran sebesar Rp 6,488 triliun.
Anggaran ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp 4,108 triliun, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 2,040 triliun, dan Pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp 339,833 miliar.
Kebijakan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,674 triliun, dengan kebijakan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 186 miliar.
Menutup sambutannya, Pj Wali Kota Bekasi berharap agar proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 serta penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan secara efektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[ADV/Humas]