*SIARAN PERS PEMKOT BEKASI*
Kamis 27 Maret 2025
BEKASI.WAHANANEWS.CO — Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya disambut antusias oleh warga Kota Bekasi.
Baca Juga:
Lewat ’Bukber’, Tim Pemenangan Pastikan Koalisi Permanen dan Solid Kawal Pemerintahan RIDHO
Sebelumnya diketahu, KDM menetapkan masa perpanjangan pajak kendaraan dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025. Dalam periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.
Guna memastikan implementasi atas kebijakan KDM di Kota Bekasi, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto-Harris Bobihoe kompak menyambangi Gedung Samsat Kota Bekasi.
“Saya bersama pak wakil melihat dan meninjau langsung proses dari kebijakan bapak Gubernur Jawa Barat. Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dan ini sangat meringankan masyarakat kita,” kata Tri Adhianto kepada awak media, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga:
Pastikan Akurasi Takaran BBM Jelang Mudik Lebaran, Wali Kota Bekasi Periksa Dua SPBU
Tri pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat.
“Mari manfaatkan program yang baik ini, kesempatan masyarakat untuk mendapatkan keringanan. Datang sendiri dan mudah prosesnya,” imbuhnya.
Meski demikian, ia juga mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Kota Bekasi dalam memanfaatkan program ini.