"Mutasi pejabat di Kota Bekasi diperlukan sebagai penyegaran yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Bekasi dan memerlukan pasukan untuk membuat gebrakan. Bisa jadi, terkait nama-nama yang beredar, tentunya Plt Kota Bekasi butuh orang-orang yang se-irama utk melakukan proses pembangunan dan mengeksekusi segala kebijakan ke depan," bebernya.
Sementara itu, politisi dari Fraksi Demokrat, Arwis Sembiring memaparkan, sebagai bagian dari fungsi kontrol kepada pemerintah, semua hal yang disampaikan rekan-rekannya dari legislatif, jangan diartikan sebagai ketidaksetujuan dengan langkah yang diambil Plt Wali Kota Bekasi.
Baca Juga:
Miliki Stok Beras 23 Ton, Cadangan Pangan Kota Bekasi Diklaim Aman
"Mutasi jabatan bukan momok dan hal yang luar biasa, karena dimana pun kepala daerah akan melakukan mutasi sesuai dengan Peraturan BKN No 5 Tahun 2019, UU No 13 Tahun 2014,PP No 49 Tahun 2008 dan PP No 11 Tahun 2017. Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses legalitas pengajuan tersebut, jika berjalan sesuai prosedur harus didukung. Adanya polemik ini, saya berharap eksekutif bisa lebih bersinergi dengan legislatif," pungkasnya.[mga]