Bekasi.WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya angkat suara terkait adanya edaran daftar mutasi sejumlah pejabat dan Kepala Dinas.
Dalam siaran pers yang dirilis Minggu (15/5/2022), Pemkot Bekasi mengatakan, akan segera melakukan alih tugas jabatan sejumlah pejabat guna mengisi kekosongan jabatan dan mengisi kebutuhan organisasi Pemkot Bekasi.
Baca Juga:
Atasi Banjir di Medan Satria, Pemkot Bekasi akan Beri 4 Unit Pompa Air
Kepala Daerah, dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, sebelumnya telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 8 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kini, surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah beredar luas di media sosial, namun fisik surat belum diterima resmi oleh Pemkot Bekasi.
Untuk itu, upacara pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud menunggu surat resmi diterima.
Adapun Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas berdasarkan Dasar Hukum PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A, yakni :
Baca Juga:
Gali Potensi UMKM, TP PKK Kota Bekasi Helat Lomba di 12 Kecamatan
(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat