Bekasi.WahanaNews.co | Soal mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mendapat perhatian dari sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi.
Salah satunya, politisi dari Fraksi PKS, Syaifudin yang mengatakan dengan tegas bahwa mutasi tersebut sarat akan muatan politis. Terlebih, dengan adanya mutasi tersebut menimbulkan kegaduhan dan sejumlah polemik.
Baca Juga:
Atasi Banjir di Medan Satria, Pemkot Bekasi akan Beri 4 Unit Pompa Air
Hal itu ia sampaikan dalam Diskusi Santai Bareng Rujuk bertemakan 'Mutasi Jabatan, sejauh mana kewenangan Plt Wali Kota? Asas kebutuhan atau kepentingan' yang digelar di Sekretariat Rujuk, Perumahan Bumi Bekasi Baru, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (17/5/2022).
Menurut Syaifudin, jika merujuk bahwa proses mutasi yang dilakukan untuk pejabat eselon II, III dan IV ini dilakukan secara profesional, tentunya ada beberapa tahapan yang dilakukan Plt Wali Kota, seperti perencanaan, menggali informasi terkait kompetensi calon pejabat tersebut, serta koordinasi dengan DPRD yang juga mitra kerja pemerintah.
"Adapun yang terjadi saat ini, baru usulan ke Kemendagri sudah menimbulkan polemik, baik di internal OPD maupun DPRD. Padahal, agenda utama untuk APBD tahun 2022 selama lima bulan ini banyak yang belum terealisasi, yang berdampak terhadap proses pembangunan di Kota Bekasi," tegasnya Syaifudin.
Baca Juga:
Gali Potensi UMKM, TP PKK Kota Bekasi Helat Lomba di 12 Kecamatan
Ia menilai, jika proses mutasi jabatan tersebut dilakukan sekarang, dikhawatirkan berpengaruh terhadap proses pembangunan. Terlebih, jika penempatan pejabat di pos yang baru tidak sesuai kompetensi atau background kemampuannya.
Sementara itu, politisi lain dari Fraksi PAN, Abdul Muin mengungkapkan, polemik dan kegaduhan yang timbul terkait mutasi pejabat struktural tersebut, tidak akan terjadi jika semua pihak dilibatkan dalam proses tersebut, seperti Baperjakat, Sekda, BKd dan pihak legislatif.
Meski ia sepakat jika tujuan mutasi itu untuk mempercepat proses pembangunan dengan mengisi jabatan yang kosong serta pejabat yang ditempatkan sesuai dengan kompetensinya.