Bekasi.WahanaNews.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi merilis kinerja pengawasan pada penetapan Pemilu tahun 2024 Kota Bekasi.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Bawaslu Kota/Kabupaten bertugas mengawasi proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
“KPU Kota Bekasi sendiri telah menetapkan perolehan kursi partai politik pada 28 Mei 2024. Selama pengawasan proses penetapan hasil Pemilu 2024 anggota DPRD Kota Bekasi ada sejumlah dinamika yang mewarnai tahapan ini,” ujar Choirunnisa Marzoeki, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi saat menggelar konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Adapun pada kesempatan itu, Choirunnisa menjabarkan poin-poin yang menjadi pokok perhatian Bawaslu Kota Bekasi, di antaranya:
• Pemungutan Suara Lanjutan sejumlah 24 yang terbagi atas 2 kecamatan yaitu 19 TPS Rawalumbu dan 5 TPS Mustikajaya
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
• Penghitungan Suara Lanjutan di 2 TPS yaitu di Kecamatan Bekasi Timur
• Bawaslu Kota Bekasi memproses laporan pelanggaran administrasi sejumlah 5 laporan yang diputus bersalah yang melibatkan penyelenggaran pemilu yaitu KPU Kota Bekasi, dan 4 PPK yaitu Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medansatria dan Bekasi Utara.
• Terdapat 3 perkara Perselisihan Hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dua perkara berakhir dalam putusan dismissal atau perkara tidak dilanjutkan kepersidangan pemeriksaan materi gugatan. Satu perkara putusan akhir dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Bekasi memiliki pandangan yakni secara umum, Pemilu 2024 telah berjalan dengan baik. Masyarakat juga mulai memahami keterlibatan dalam mengawal tahapan pemilu dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, hal ini menunjukkan pengawasan partisipatif berjalan.
“KPU Kota Bekasi juga diharapkan kedepan melakukan tindakan yang tidak melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar tidak terjadi kembali pelanggaran administrasi,” papar Choirunnisa.
Lebih lanjut, kata dia, Bawaslu Kota Bekasi memiliki sejumlah strategi yang sudah dilakukan dalam kerja pengawasan, antara lain:
• Melakukan upaya pencegahan melakukan 122 (seratus dua puluh dua) kegiatan pencegahan. Upaya pencegahan dalam meminimalisir pelanggaran Pemilu dilakukan dengan memberikan imbauan dan instruksi. Sejumlah 15 surat imbuan setiap tahapan Pemilu yang ditujukan kepada KPU Kota Bekasi, pemerintah Kota Bekasi dan Partai Politik sebagai peserta Pemilu.
• Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif terhadap simpul-simpul yang menjadi penggerak di masyarakat yaitu Pemantau pemilu, Pemilih pemula, ormas dan OKP, ASN, santri, kelompok disabilitas, kelompok organisasi perempuan, organisasi keagamaan, penyuluh agama, Lembaga Pendidikan dan perguruan tinggi.
• Melakukan Pendidikan pengawasan partisipatif pada pemilih pemula sejumlah 14 SMA di Kota Bekasi
• Melakukan safari diseluruh partai politik tingkat Kota Bekasi untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi Pemilu
• 46 Nota Kesepahaman (MoU);
• Penandatanganan pakta integritas oleh ASN dan Pegawai pemerintah Kota Bekasi
• 14 anak magang dari berbagai perguruan tinggi menunjukkan kerterlibatan maahasiswa dalam pengawasan di Kota Bekasi.