Selanjutnya, Bawaslu Kota Bekasi memiliki pandangan yakni secara umum, Pemilu 2024 telah berjalan dengan baik. Masyarakat juga mulai memahami keterlibatan dalam mengawal tahapan pemilu dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, hal ini menunjukkan pengawasan partisipatif berjalan.
“KPU Kota Bekasi juga diharapkan kedepan melakukan tindakan yang tidak melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar tidak terjadi kembali pelanggaran administrasi,” papar Choirunnisa.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Lebih lanjut, kata dia, Bawaslu Kota Bekasi memiliki sejumlah strategi yang sudah dilakukan dalam kerja pengawasan, antara lain:
• Melakukan upaya pencegahan melakukan 122 (seratus dua puluh dua) kegiatan pencegahan. Upaya pencegahan dalam meminimalisir pelanggaran Pemilu dilakukan dengan memberikan imbauan dan instruksi. Sejumlah 15 surat imbuan setiap tahapan Pemilu yang ditujukan kepada KPU Kota Bekasi, pemerintah Kota Bekasi dan Partai Politik sebagai peserta Pemilu.
• Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif terhadap simpul-simpul yang menjadi penggerak di masyarakat yaitu Pemantau pemilu, Pemilih pemula, ormas dan OKP, ASN, santri, kelompok disabilitas, kelompok organisasi perempuan, organisasi keagamaan, penyuluh agama, Lembaga Pendidikan dan perguruan tinggi.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
• Melakukan Pendidikan pengawasan partisipatif pada pemilih pemula sejumlah 14 SMA di Kota Bekasi
• Melakukan safari diseluruh partai politik tingkat Kota Bekasi untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi Pemilu
• 46 Nota Kesepahaman (MoU);