Bekasi.WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan AMR, pegawai BPK RI Kanwil Jabar ke ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.
Auditor BPK RI Kanwil Jabar itu akan meringkuk di tahanan selama proses penyidikan kasus pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, berlangsung.
Baca Juga:
Kisruh Dana Insentif Fiskal di Binjai: Rp14 Miliar Mengalir ke PUTR, Kejati Turun Tangan
"Iya ditahan. AMR dititipkan penahanannya di Mapolrestabes Bandung selama penyidik Kejati Jabar menuntaskan pemberkasan perkara itu," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, baru AMR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Sedangkan F, rekan kerja AMR yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), tak jadi tersangka lantaran belum cukup bukti.
Namun, ujar Dodi, tak menutup kemungkinan F pun bisa jadi tersangka tergantung pengembangan penyidikan.
Baca Juga:
Korupsi Pengelolaan Sampah, Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka
"Ini lagi dikembangkan. Kemarin kami mengamankan itu 1x24 jam yang kita tetapkan tersangka satu. Nanti kita melihat apakah ada perkembangan dari pemeriksaan ini, masuk nanti prosesnya di persidangan," ujarnya.
AMR, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti pemerasan yang dilakukan AMR.