Bekasi.WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan AMR, pegawai BPK RI Kanwil Jabar ke ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.
Auditor BPK RI Kanwil Jabar itu akan meringkuk di tahanan selama proses penyidikan kasus pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, berlangsung.
Baca Juga:
Kisruh Dana Insentif Fiskal di Binjai: Rp14 Miliar Mengalir ke PUTR, Kejati Turun Tangan
"Iya ditahan. AMR dititipkan penahanannya di Mapolrestabes Bandung selama penyidik Kejati Jabar menuntaskan pemberkasan perkara itu," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, baru AMR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Sedangkan F, rekan kerja AMR yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), tak jadi tersangka lantaran belum cukup bukti.
Namun, ujar Dodi, tak menutup kemungkinan F pun bisa jadi tersangka tergantung pengembangan penyidikan.
Baca Juga:
Korupsi Pengelolaan Sampah, Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka
"Ini lagi dikembangkan. Kemarin kami mengamankan itu 1x24 jam yang kita tetapkan tersangka satu. Nanti kita melihat apakah ada perkembangan dari pemeriksaan ini, masuk nanti prosesnya di persidangan," ujarnya.
AMR, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti pemerasan yang dilakukan AMR.
"Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).
Asep N Mulyana, F, pegawai BPK Ri Kanwil Jabar yang juga ditangkap tim Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus pemerasan itu, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik tak menemukan dua alat bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut, F akan diserahkan kembali ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan.
"Belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Karena itu, kami serahkan F kepada BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan," ujar Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, selain melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AMR dan F, tim Kejati Jabar juga menyita uang Rp350 juta hasil pemerasan. Uang tersebut ditemukan di apartemen yang ditempati AMR dan F.
Saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menunjukkan uang tunai Rp350 juta yang terbagi dalam dua nominal pecahan, Rp50.000 dan Rp100.000 itu. Tampak beberapa gepok uang pecahan nominal Rp100.000 terikat karet. Begitu juga dengan yang pecahan nomial Rp50.000.
"Yang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).[gab]