BEKASI.WAHANEWS.CO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 13 rumah sakit swasta dalam rangka meningkatkan layanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di rumah sakit.
Penandatanganan pun dilakukan Aula Disdukcapil Kota Bekasi dan dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat serta Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, dr. Mira Puspitasari.
Baca Juga:
Pastikan Perencanaan Kota Tepat Sasaran, Pemkot Bandung Lakukan Data Penduduk Non Permanen
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MoU) antara Disdukcapil Kota Bekasi dengan ARSSI Kota Bekasi yang telah ditandatangani awal bulan lalu, tentang sinergitas pelayanan administrasi kependudukan dengan layanan kesehatan di rumah sakit swasta.
Pada kesempatan itu, dr. Mira menyampaikan apresiasi atas inisiatif Disdukcapil. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam memberikan pelayanan paripurna bagi ibu melahirkan, khususnya dalam kemudahan memperoleh akta kelahiran.
Sementara itu, Kadis Taufiq menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang memudahkan masyarakat mendapatkan akta kelahiran secara cepat dan efisien.
Baca Juga:
Disdukcapil OKU Terbitkan Akta Perkawinan Gratis bagi Warga Non-Muslim
”Kerjasama ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat bahwa setiap bayi yang lahir harus langsung memiliki akta kelahiran. Ini juga menjadi salah satu capaian program 100 hari kerja Wali Kota Bekasi,” ujar Taufiq, dikutip Minggu (4/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa ke depan, kerjasama ini akan diperluas ke seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi.
“Tahap pertama ini kita teken kerjasama dengan 13 rumah sakit swasta, selebihnya akan menyusul sesuai agenda,” tambah Taufiq.