Dari hasil pemantauan, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyatakan ada dua paket pengiriman yang diduga berisi sabu. Kedua paket itu sudah tertahan di Bea Cukai Jerman, sementara satu paket lain telah lolos ke Indonesia.
Polisi pun kembali melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mengecek alamat tujuan. Namun, usai dicek, ternyata alamat yang tertera merupakan alamat fiktif.
Baca Juga:
YLKI: Bank Harus Mampu Antisipasi Cybercrime
Mengetahui alamat tujuannya palsu, pemantauan tak langsung berhenti. Polisi terus melakukan pengawasan terhadap jalur pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika tersebut.
Beberapa hari setelahnya, polisi menemukan petunjuk pengiriman ulang terhadap paket yang dicurigai berisi pil ekstasi ke wilayah Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Pemantauan tetap dilakukan langsung oleh anggota. Akhirnya, kami berhasil menangkap satu orang bernama IT lengkap dengan paket yang berisi pil ekstasi," imbuh dia.
Baca Juga:
Lulusan Google Bangkit Kemendikbudristek Banyak Dilirik Industri Teknologi Indonesia
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IT menyebut bahwa paket ekstasi yang ia terima akan dikirimkan ke wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Adapun selain IT, polisi selanjutnya menangkap AI, di sebuah parkiran rumah sakit di wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti 500 pil ekstasi. Penangkapan AI itu juga merupakan hasil pengembangan dan informasi yang diberikan oleh IT.
Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti pil ekstasi, dengan total sebanyak 4.911 butir pil dengan berat 2.140,2 gram. Keduanya kini akan dijerat dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.