WahanaNews-Bekasi | Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap dua pengedar ribuan pil ekstasi jaringan internasional antar benua Afrika-Eropa-Asia, yakni IT (32) dan AI (25).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menduga, satu dari tiga orang pengendali sekaligus pemesan merupakan warga negara asing (WNA) yang sudah berada di salah satu lapas.
Baca Juga:
YLKI: Bank Harus Mampu Antisipasi Cybercrime
"Diduga, pengendali dan pemesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan yang mana pemesan tersebut berinisial SHY (WNA), RP dan juga AH," kata Gidion dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).
Polisi saat ini tengah menyelidiki keterkaitan WNA dan dua tersangka lainnya dalam peredaran pil ekstasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, IT dan AI ditangkap polisi setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
Baca Juga:
Lulusan Google Bangkit Kemendikbudristek Banyak Dilirik Industri Teknologi Indonesia
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran ekstasi dengan modus pengiriman paket dari benua Afrika dengan tujuan akhir Indonesia.
"Dari informasi tersebut, polisi mengetahui ada rencana pengiriman ekstasi dari Kongo, melintasi Belgia dan Jerman untuk kemudian berakhir di Asia atau wilayah Jakarta," tutur Gidion.
Polisi pun langsung berkoordinasi pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk memantau tiga resi paket pengiriman yang dicurigai berisi ekstasi.
Dari hasil pemantauan, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyatakan ada dua paket pengiriman yang diduga berisi sabu. Kedua paket itu sudah tertahan di Bea Cukai Jerman, sementara satu paket lain telah lolos ke Indonesia.
Polisi pun kembali melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mengecek alamat tujuan. Namun, usai dicek, ternyata alamat yang tertera merupakan alamat fiktif.
Mengetahui alamat tujuannya palsu, pemantauan tak langsung berhenti. Polisi terus melakukan pengawasan terhadap jalur pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika tersebut.
Beberapa hari setelahnya, polisi menemukan petunjuk pengiriman ulang terhadap paket yang dicurigai berisi pil ekstasi ke wilayah Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Pemantauan tetap dilakukan langsung oleh anggota. Akhirnya, kami berhasil menangkap satu orang bernama IT lengkap dengan paket yang berisi pil ekstasi," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IT menyebut bahwa paket ekstasi yang ia terima akan dikirimkan ke wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Adapun selain IT, polisi selanjutnya menangkap AI, di sebuah parkiran rumah sakit di wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti 500 pil ekstasi. Penangkapan AI itu juga merupakan hasil pengembangan dan informasi yang diberikan oleh IT.
Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti pil ekstasi, dengan total sebanyak 4.911 butir pil dengan berat 2.140,2 gram. Keduanya kini akan dijerat dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Pasal pengedar 114 subsider pasal 112 tentang Undang-undang tentang nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara," pungkas Gidion.[zbr]