WahanaNews-Bekasi | Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap dua pengedar ribuan pil ekstasi jaringan internasional antar benua Afrika-Eropa-Asia, yakni IT (32) dan AI (25).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menduga, satu dari tiga orang pengendali sekaligus pemesan merupakan warga negara asing (WNA) yang sudah berada di salah satu lapas.
Baca Juga:
YLKI: Bank Harus Mampu Antisipasi Cybercrime
"Diduga, pengendali dan pemesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan yang mana pemesan tersebut berinisial SHY (WNA), RP dan juga AH," kata Gidion dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).
Polisi saat ini tengah menyelidiki keterkaitan WNA dan dua tersangka lainnya dalam peredaran pil ekstasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, IT dan AI ditangkap polisi setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
Baca Juga:
Lulusan Google Bangkit Kemendikbudristek Banyak Dilirik Industri Teknologi Indonesia
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran ekstasi dengan modus pengiriman paket dari benua Afrika dengan tujuan akhir Indonesia.
"Dari informasi tersebut, polisi mengetahui ada rencana pengiriman ekstasi dari Kongo, melintasi Belgia dan Jerman untuk kemudian berakhir di Asia atau wilayah Jakarta," tutur Gidion.
Polisi pun langsung berkoordinasi pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk memantau tiga resi paket pengiriman yang dicurigai berisi ekstasi.