"Sedangkan, kemampuan keuangan daerah, sangat terbatas, sementara kebutuhan dan permintaan air bersih di masyarakat, sangat tinggi. Guna membangun IPA dan jaringan perpipaan untuk mengakomodir pelayanan air bersih kepada masyarakat, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum’, dan Peraturan Presiden (Perpres)
nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Swasta dalam penyediaan infrastruktur, Perumda Tirta Bhagasasi menjalin
kerjasama dengan BUS atau pihak ketiga," papar Usep.
Usep pun berharap, dalam waktu dekat, pihaknya bisa segera mendapatkan investasi tersebut guna mempercepat pemaksimalan pelayanan air bersih bagi warga Bekasi.