Bekasi.WahanaNews.co - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) mengklaim, hingga saat ini, jumlah pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi mencapai 330.000 Sambungan Langganan (SL).
Adapun jika dirata-ratakan dalam satu SL ada lima anggota keluarga, artinya, ada sekitar 1,5 juta jiwa masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi sudah terlayani air bersihnya oleh Tirta Bhagasasi.
Baca Juga:
Membangun Kesadaran Pelayanan: Pesan Pj Bupati Tapteng untuk ASN
Diketahui, Perumda Tirga Bhagasasi sendiri telah resmi menjadi milik tunggal Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah sebelumnya masih menyandang sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan sesuai amanat undang-undang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 dan berdasarkan Perda 06 tahun 2023, telah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Saat ini, sebagaimana diketahui, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah kewenangan pemerintah pusat, dan daerah.
Tujuannya, untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Baca Juga:
Menarik Perhatian Konsumen ke Tempat Usaha Anda: Strategi yang Efektif
"Perumda Tirta Bhagasasi sebagai operator atau perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan SPAM, tentu memerlukan investasi yang besar dalam penyelenggaraannya. Investasi itu tentu saja untuk membangun jaringan perpipaan, dan membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant (WTP)," ujar Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim melalui keterangannya, dikutip Minggu (17/12/2023).
Adapun kata Usep, guna membangun IPA dan jaringan perpipaan yang biayanya sangat besar, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan biaya dalam APBD sebagai Penyertaan Modal (PM) kepada Perumda Tirta Bhagasasi.
Namun, sebagaimana disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, bahwa alokasi anggaran untuk Penyertaan Modal kepada Perumda Tirta Bhagasasi, sangat terbatas.
"Sedangkan, kemampuan keuangan daerah, sangat terbatas, sementara kebutuhan dan permintaan air bersih di masyarakat, sangat tinggi. Guna membangun IPA dan jaringan perpipaan untuk mengakomodir pelayanan air bersih kepada masyarakat, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum’, dan Peraturan Presiden (Perpres)
nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Swasta dalam penyediaan infrastruktur, Perumda Tirta Bhagasasi menjalin
kerjasama dengan BUS atau pihak ketiga," papar Usep.
Usep pun berharap, dalam waktu dekat, pihaknya bisa segera mendapatkan investasi tersebut guna mempercepat pemaksimalan pelayanan air bersih bagi warga Bekasi.