Bekasi.WahanaNews.co - Dalam upaya melancarkan proses pemisahan aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten Pemkab) Bekasi tentang pemberian bantuan keuangan umum dalam rangka pemisahan aset dan wilayah layanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.
Adapun penandatanganan tersebut dilakukan kedua pihak di Hotel Horison Bekasi, Bekasi Selatan, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga:
Pemkab Ajukan Anggaran ke Pemprov Jabar untuk Perbaikan Jalan di Haurpapak Surian
Diketahui, Perumda Tirta Bhagasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dalam pengelolaannya dimiliki Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi berdasarkan perjanjian kerjasama dengan komposisi kepemilikan 55% Kabupaten Bekasi dan 45% Pemerintah Kota Bekasi.
Perjanjian tersebut dinilai mencerminkan kerjasama erat antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi untuk menyelaraskan pemisahan aset secara adil dan transparan.
Bantuan keuangan yang disepakati pun akan digunakan untuk memastikan kelancaran proses pemisahan serta menjaga kelangsungan layanan publik yang berkaitan dengan air minum di kedua wilayah.
Baca Juga:
Audiensi Gabema Sibolga Tapteng dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah
"Kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam menjalankan proses pemisahan dengan integritas dan kehati-hatian. Tujuan utama kami adalah memastikan pelayanan air minum tetap optimal bagi masyarakat di Kota Bekasi," ujar Pj Wali Kota, Raden Gani Muhammad, dikutip Jumat (22/12/2023).
Sementara itu, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menekankan pentingnya koordinasi antara Pemkot dan Pemkab Bekasi.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pemisahan ini secara sinergis, memastikan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tetap terjaga," pungkasnya.