BEKASI.WAHANANEWS.CO — Ketika ribuan orang memenuhi jalan dengan poster dan orasi, ada satu kalimat yang berulang-ulang diteriakkan: “Bubarkan DPR!” Kalimat itu seperti dentuman yang menggetarkan, mengingatkan kita bahwa demokrasi hanya akan kokoh jika wakil rakyat benar-benar mendengar suara rakyat.
Sekilas, tuntutan itu terdengar ekstrem, bahkan mustahil secara hukum. Pasal 7C UUD 1945 menegaskan Presiden tidak berwenang membekukan atau membubarkan DPR. Mekanisme pemberhentian anggota dewan pun sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baca Juga:
Demo 25 Agustus Orator Aksi Bongkar Kejahatan Aleg DPRD Sulteng Jual Beli Proyek Pokir Hingga Tuntutan Bubarkan DPR
Artinya, tuntutan itu tidak bisa diwujudkan secara formal dalam sistem ketatanegaraan. Namun, di balik kerasnya seruan tersebut, ada pesan penting yang tak boleh diabaikan: rakyat kehilangan kepercayaan pada lembaga legislatif.
Survei-survei terbaru menunjukkan realitas yang memprihatinkan. Indikator Politik Indonesia (Januari 2025) mencatat hanya 3% masyarakat yang menyatakan sangat percaya pada DPR. LSI (Mei 2025) bahkan menempatkan DPR sebagai lembaga dengan tingkat ketidakpercayaan tertinggi.
Sementara Formappi berulang kali menyoroti kinerja legislasi yang rendah serta perilaku anggota DPR yang sering terjebak dalam kontroversi. Data ini konsisten menegaskan: legitimasi DPR di mata rakyat kian menurun.
Baca Juga:
Gubernur AH dan DPRD Tidak Berani Menolak Permintaan Hibah Kejati Sulteng Rp4 Miliar di Tengah Seruan Efisiensi Prabowo
Kenapa hal ini bisa terjadi? Ada setidaknya tiga faktor utama. Pertama, kinerja legislasi yang mengecewakan. Banyak RUU penting mandek, sementara yang berhasil disahkan justru menimbulkan polemik.
Kedua, anggaran dan fasilitas yang dinilai berlebihan. Sorotan publik terhadap mobil dinas, perjalanan luar negeri, hingga pemborosan APBN menambah citra negatif. Ketiga, kasus etik dan korupsi yang menjerat sejumlah anggota DPR, memperkuat stigma bahwa parlemen lebih sibuk dengan kepentingan sendiri daripada kepentingan rakyat.
Seruan “Bubarkan DPR” seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman terhadap demokrasi, melainkan alarm keras untuk pembenahan. Demokrasi tidak runtuh karena kritik rakyat, tapi justru bisa hancur jika wakil rakyat menutup telinga dari kritik tersebut. Ketika ruang formal di parlemen gagal menyalurkan aspirasi, maka jalanan berubah menjadi ruang sidang alternatif terbesar.