BEKASI.WAHANANEWS.CO — Ketika ribuan orang memenuhi jalan dengan poster dan orasi, ada satu kalimat yang berulang-ulang diteriakkan: “Bubarkan DPR!” Kalimat itu seperti dentuman yang menggetarkan, mengingatkan kita bahwa demokrasi hanya akan kokoh jika wakil rakyat benar-benar mendengar suara rakyat.
Sekilas, tuntutan itu terdengar ekstrem, bahkan mustahil secara hukum. Pasal 7C UUD 1945 menegaskan Presiden tidak berwenang membekukan atau membubarkan DPR. Mekanisme pemberhentian anggota dewan pun sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baca Juga:
Demo 25 Agustus Orator Aksi Bongkar Kejahatan Aleg DPRD Sulteng Jual Beli Proyek Pokir Hingga Tuntutan Bubarkan DPR
Artinya, tuntutan itu tidak bisa diwujudkan secara formal dalam sistem ketatanegaraan. Namun, di balik kerasnya seruan tersebut, ada pesan penting yang tak boleh diabaikan: rakyat kehilangan kepercayaan pada lembaga legislatif.
Survei-survei terbaru menunjukkan realitas yang memprihatinkan. Indikator Politik Indonesia (Januari 2025) mencatat hanya 3% masyarakat yang menyatakan sangat percaya pada DPR. LSI (Mei 2025) bahkan menempatkan DPR sebagai lembaga dengan tingkat ketidakpercayaan tertinggi.
Sementara Formappi berulang kali menyoroti kinerja legislasi yang rendah serta perilaku anggota DPR yang sering terjebak dalam kontroversi. Data ini konsisten menegaskan: legitimasi DPR di mata rakyat kian menurun.
Baca Juga:
Gubernur AH dan DPRD Tidak Berani Menolak Permintaan Hibah Kejati Sulteng Rp4 Miliar di Tengah Seruan Efisiensi Prabowo
Kenapa hal ini bisa terjadi? Ada setidaknya tiga faktor utama. Pertama, kinerja legislasi yang mengecewakan. Banyak RUU penting mandek, sementara yang berhasil disahkan justru menimbulkan polemik.
Kedua, anggaran dan fasilitas yang dinilai berlebihan. Sorotan publik terhadap mobil dinas, perjalanan luar negeri, hingga pemborosan APBN menambah citra negatif. Ketiga, kasus etik dan korupsi yang menjerat sejumlah anggota DPR, memperkuat stigma bahwa parlemen lebih sibuk dengan kepentingan sendiri daripada kepentingan rakyat.
Seruan “Bubarkan DPR” seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman terhadap demokrasi, melainkan alarm keras untuk pembenahan. Demokrasi tidak runtuh karena kritik rakyat, tapi justru bisa hancur jika wakil rakyat menutup telinga dari kritik tersebut. Ketika ruang formal di parlemen gagal menyalurkan aspirasi, maka jalanan berubah menjadi ruang sidang alternatif terbesar.
Sebagai anggota DPRD Kota Bekasi, saya merasakan langsung bahwa keresahan ini juga menjadi peringatan untuk kami di daerah. Meski sorotan publik lebih banyak ke DPR RI, rakyat tidak akan membedakan. Bagi masyarakat, dewan tetaplah dewan. Kalau DPR pusat dianggap jauh dari rakyat, maka DPRD pun rawan dicap sama.
Karena itu, ada langkah-langkah konkret yang harus segera dilakukan:
1. Transparansi anggaran. Rakyat berhak tahu ke mana uang pajak mereka dibelanjakan.
2. Reses yang substansial. Bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar mendengar, mencatat, dan menindaklanjuti aspirasi warga.
3. Public hearing terbuka. Setiap pembahasan kebijakan penting harus melibatkan masyarakat.
4. Pengawasan berbasis digital. Gunakan platform daring agar warga bisa mengawasi kinerja dewan secara langsung.
5. Integritas personal. Setiap anggota dewan harus menjadi teladan, bukan menambah daftar masalah.
Kemarahan rakyat adalah tanda bahwa mereka masih peduli. Mereka memilih turun ke jalan karena merasa ruang formal sudah tidak efektif lagi. Itu bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan pengingat agar demokrasi kembali ke jalur semestinya: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Saya pribadi berkomitmen agar DPRD Kota Bekasi tidak jatuh ke dalam lubang yang sama. Kami harus terus membuka diri, menjaga integritas, dan menempatkan rakyat sebagai pusat dari setiap kebijakan. Kalau suara rakyat tidak tertampung di ruang sidang resmi, maka jalanan akan selalu menjadi ruang sidang alternatif.
Bekasi, 29 Agustus 2025
Wildan Fathurrahman
Anggota DPRD Kota Bekasi
[Redaktur: Mega Puspita]