"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor, sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi."
"Saya tidak tahu pasti bagaimana pembicaraan mereka berdua ini sehingga terjadi keributan. Karena cekcok pada hari itu terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh IK dan FR terhadap korban," jelasnya.
Baca Juga:
Usai Benturkan Kepala ke Dinding, Begini Kondisi Ibu yang Tusuk Anaknya 20 Kali
Saat ini, kata Ivan, Sat Reskrim juga masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
"Kita masih lakukan penyelidikan, artinya mengedepankan asas praduga tak bersalah makanya para pihak kita panggil untuk diminta keterangannya. Apabila betul peristiwa tersebut dan ditemukan untuk tindak pidana, maka kita akan naikan perkara ini ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan pemukulan oleh Iko Uwais itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga:
Aktor Berhonor Rp 15 Miliar Sekali Main Film Hollywood Ini Pilih Selesaikan Masalah dengan Damai
Jika terbukti bersalah, Iko Uwais yang juga suami dari penyanyi Audy Item ini terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. [tsy]