WahanaNews.co-Bekasi | Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap pria berinisial RD di kawasan Perumahan Summarecon Bekasi. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat ditemui oleh awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi, Senin (13/6/2022) malam.
Baca Juga:
Usai Benturkan Kepala ke Dinding, Begini Kondisi Ibu yang Tusuk Anaknya 20 Kali
"Pada malam ini kami sampaikan bahwa sudah kami terima laporan di hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 atas nama pelapor RD terkait perkara pengeroyokan yang diduga terlapornya adalah IK dan FR," ujar Ivan.
Ivan mengatakan, saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, salah satunya pelapor untuk ambil keterangannya. Tiga saksi tersebut untuk dapat menerangkan kejadian yang terjadi pada Sabtu (11/6/2022).
"Selanjutnya, untuk terlapor akan kita lakukan panggilan dan sudah kita layangkan suratnya, untuk esok hari (hari ini) pukul 09:00 WIB dan satunya lagi kepada saudara FR kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya pukul 10:00 WIB," paparnya.
Baca Juga:
Aktor Berhonor Rp 15 Miliar Sekali Main Film Hollywood Ini Pilih Selesaikan Masalah dengan Damai
Ivan mengungkapkan, kronologis awal kejadian dimulai pada Sabtu (11/6/2022) malam, dimana korban bersama istrinya mengendarai mobil, dan setibanya di rumah, karena memang antara pelaku dan korban rumahnya saling berdekatan, pelaku IK memanggil korban.
Pada saat dipanggil, terjadi perbincangan antara keduanya terkait dengan kontrak kerjasama yang dilakukan mereka berdua.
Kerjasama pada bidang jasa interior rumah pelaku IK itu diduga masih ada kekurangan pembayaran sekitar Rp 150 juta kepada korban.
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor, sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi."
"Saya tidak tahu pasti bagaimana pembicaraan mereka berdua ini sehingga terjadi keributan. Karena cekcok pada hari itu terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh IK dan FR terhadap korban," jelasnya.
Saat ini, kata Ivan, Sat Reskrim juga masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
"Kita masih lakukan penyelidikan, artinya mengedepankan asas praduga tak bersalah makanya para pihak kita panggil untuk diminta keterangannya. Apabila betul peristiwa tersebut dan ditemukan untuk tindak pidana, maka kita akan naikan perkara ini ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan pemukulan oleh Iko Uwais itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (11/6/2022).
Jika terbukti bersalah, Iko Uwais yang juga suami dari penyanyi Audy Item ini terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. [tsy]