BEKASI.WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) atau manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah dalam penyelidikan Bareskrim Polri.
Ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di sekitar pagar laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya,
Baca Juga:
Tak Terima Didenda Denda Rp48 Miliar, Pengacara Kades Kohod: Terkesan Dipaksakan
Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group di Kasus Pagar Laut Tangerang menantang aktivis Said Didu untuk juga bersuara lantang di kasus pagar laut Bekasi.
"Kenapa said didu dan jongosnya enggak pernah mau bersuara di laut bekasi jauh2 pecicilan ke morowali, pdhl ini jauh lebih parah, jaraknya lebih deket," celoteh Muannas Alaidid di X, dikutip Minggu (16/2/2025).
"Apa karena di Bekasi nggak bisa dikaitkan dg jokowi sebab ada dua PT milik keluarga parpol pembenci jokowi atau dia enggak pny lahan dibekasi ? @msaid_didu," tantangnya.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberi atensi serius adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan menjerat mereka dengan ancaman pidana.
Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah menyatakan, manipulasi data sertifikat tanah pagar laut yang berada di Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Kami mendesak pemerintah bergerak cepat dan menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.