BEKASI.WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) atau manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah dalam penyelidikan Bareskrim Polri.
Ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di sekitar pagar laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya,
Baca Juga:
Tak Terima Didenda Denda Rp48 Miliar, Pengacara Kades Kohod: Terkesan Dipaksakan
Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group di Kasus Pagar Laut Tangerang menantang aktivis Said Didu untuk juga bersuara lantang di kasus pagar laut Bekasi.
"Kenapa said didu dan jongosnya enggak pernah mau bersuara di laut bekasi jauh2 pecicilan ke morowali, pdhl ini jauh lebih parah, jaraknya lebih deket," celoteh Muannas Alaidid di X, dikutip Minggu (16/2/2025).
"Apa karena di Bekasi nggak bisa dikaitkan dg jokowi sebab ada dua PT milik keluarga parpol pembenci jokowi atau dia enggak pny lahan dibekasi ? @msaid_didu," tantangnya.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberi atensi serius adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan menjerat mereka dengan ancaman pidana.
Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah menyatakan, manipulasi data sertifikat tanah pagar laut yang berada di Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Kami mendesak pemerintah bergerak cepat dan menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Terungkap ada manipulasi data terhadap lahan seluas 581 hektar di Bekasi.
Hal itu terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat. Namun, saat ini denah peta tanah itu telah dipindah ke area perairan laut Bekasi.
Terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.
Dua perusahaan yang diduga menguasai sertifikat pada area seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara. Masing-masing perusahaan itu menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar.
Selain dua perusahaan itu, terdapat 11 orang yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
SHM seluas 72,571 hektar tersebut diduga berasal dari manipulasi data. Sebab, SHM seluas 72,571 hektar itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
Sertifikat bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah dari daratan ke area pagar laut. Pemindahan peta lahan itu dilakukan pada Juli 2022.
[Redaktur: Mega Puspita]