Terungkap ada manipulasi data terhadap lahan seluas 581 hektar di Bekasi.
Hal itu terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat. Namun, saat ini denah peta tanah itu telah dipindah ke area perairan laut Bekasi.
Baca Juga:
Tak Terima Didenda Denda Rp48 Miliar, Pengacara Kades Kohod: Terkesan Dipaksakan
Terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.
Dua perusahaan yang diduga menguasai sertifikat pada area seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara. Masing-masing perusahaan itu menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar.
Selain dua perusahaan itu, terdapat 11 orang yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
SHM seluas 72,571 hektar tersebut diduga berasal dari manipulasi data. Sebab, SHM seluas 72,571 hektar itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
Sertifikat bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah dari daratan ke area pagar laut. Pemindahan peta lahan itu dilakukan pada Juli 2022.
[Redaktur: Mega Puspita]