BEKASI.WAHANANEWS.CO — Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni menyoroti soal adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang diduga terlibat narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga oknum ASN tersebut disinyalir bekerja di wilayah Kecamatan Bekasi Utara dan dlsempat diamankan aparat kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Anggota DPRD Madina Muhammad Rizky Habibi Nasution Gelar Reses di Desa Purba Baru
Adapun diduga tiga oknum tersebut berinisial (Dig) dan (Ren) yang bertugas di Kelurahan Telukpucung, serta (Ag) dari Kelurahan Kaliabang Tengah.
“Saya dengan tegas meminta kepada Wali Kota Bekasi dan BKPSDM untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil sikap terhadap oknum-oknum ASN yang berpotensi mencederai marwah Kota Bekasi,” tegas Nawal, Senin (25/6/2026).
Ketua DPC PPP Kota Bekasi itu menekankan, jika terbukti oknum ASN di lingkup Pemkot Bekasi, maka harus ada tindak tegas dari yang berwenang, dalam hal ini, BKPSDM untuk memberhentikan oknum tersebut sebagai efek jera.
Baca Juga:
Video Mirip Anggota DPRD Nias Barat Diduga Asyik Nyabu Viral di Medsos
“Agar nantinya, tidak ada lagi oknum ASN yang terlibat atau ikut-ikutan, apalagi dengan sengaja menggunakan barang haram! Bagaimana Kota Bekasi bisa lebih baik dan lebih maju jika aparaturnya tidak mencontohkan hal baik?!,” papar Nawal.
Untuk itu, Nawal berharap agar BKPSDM Kota Bekasi bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindak tegas jika oknum ASN yang diduga terlibat narkoba tersebut benar terbukti.
Sekedar diketahui, ASN yang terlibat kasus narkotika dapat menghadapi proses hukum pidana hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan disiplin pegawai negeri sipil.
Dalam proses penanganannya, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap tersangka kasus narkoba untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun, apabila hasil asesmen menunjukkan pelaku merupakan korban penyalahgunaan atau pecandu, maka rehabilitasi dapat menjadi opsi penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Mega Puspita]