Bekasi.WahanaNews.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terus bergerak mempersiapkan proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 mendatang.
Sebagai langkah awal, KPU Kota Bekasi melakukan sosialisasi langkah dan syarat pendaftaran, kepada partai politik pengusung.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 24 Agustus 2024.
"Proses pencalonan akan berlangsung selama beberapa tahap, dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024," ujar Eli dikutip Sabtu (10/8/2024).
Ia memaparkan, adapun setelah pendaftaran, KPU Kota Bekasi akan melakukan pemeriksaan kesehatan, mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya, penelitian persyaratan administrasi calon akan dilakukan dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Hasil penelitian akan diumumkan pada tanggal 5-6 September 2024, dan calon yang tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan hingga tanggal 8 September 2024," jelas Eli.
Eli menegaskan, KPU Kota Bekasi sendiri akan mengawasi ketat proses pencalonan tersebut, untuk memastikan semua calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mempersiapkan proses pendaftaran, Eli menyatakan, KPU Kota Bekasi telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), bersama instansi terkait untuk membahas persyaratan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.