"Akhirnya, pelaku mengeluarkan celurit yang memang sudah dia bawa dan langsung membacok korban dibagian kepala, lengan kanan, pinggang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku melarikan diri dan tidak jauh dari TKP," beber Hengki.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan barang bukti berupa satu bilah celurit milik pelaku AY. Kemudian, sepasang sendal milik korban MYS dan pakaian milik pelaku AY.
Baca Juga:
Soal Usut Kasus Korups, Jaksa Agung Bantah Bersaing dengan KPK dan Polri
"Pelaku AY pun dijatuhi hukuman sesuai
Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh tahun)," pungkas Hengki.[mga]