WahanaNews - Bekasi | Seorang pria berinisial AY (25) di Kota Bekasi, Jawa Barat nekat menghabisi nyawa kakak ipar sang pacar. Diketahui, korban berinisal MYS (32).
Terungkap, pelaku AY menghabisi nyawa korban MYS lantaran sakit hati usai menerima kata-kata kasar atau hinaan dari korban.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
Awalnya, pelaku AY dimarahi korban MYS ketika merokok di dalam rumah sang pacar yang juga ditinggalin korban. Namun, korban MYS melontarkan kata-kata kasar terhadap AY.
"Awalnya, pelaku AY merokok di dalam ruangan di rumah sang pacar yang ditinggali juga oleh korban. Kemudian, korban memarahi AY dan sempat melontarkan kata-kata kasar. AY pun tidak terima dan timbullah niat jahat untuk menghabisi nyawa korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/5/2022).
Hengki menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu (21/5/2022), pelaku AY berkunjung kerumah sang pacar yang terletak di Jalan Bintara 1, Gang Seng No.6, RT014 RW002, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
Lalu, pelaku di tegur oleh MYS karena merokok di dalam rumah dengan kata-kata kasar. Kemudian, pelaku pun pulang ke rumahnya.
Esoknya, Minggu (22/5/2022), pelaku kembali datang kerumah sang pacar dengan membawa sebilah celurit dan hendak bertemu dengan MYS dengan tujuan ingin menanyakan maksud dari kata-kata kasar korban.
Pelaku AY dan korban MYS pun sempat adu mulut. Korban, bahkan sempat memukul pelaku menggunakan tangan kosong dan melukai pelipis pelaku. Saat hendak ingin berlari meninggalkan korban, pelaku pun sempat menerima pukulan lagi dari korban.
"Akhirnya, pelaku mengeluarkan celurit yang memang sudah dia bawa dan langsung membacok korban dibagian kepala, lengan kanan, pinggang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku melarikan diri dan tidak jauh dari TKP," beber Hengki.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan barang bukti berupa satu bilah celurit milik pelaku AY. Kemudian, sepasang sendal milik korban MYS dan pakaian milik pelaku AY.
"Pelaku AY pun dijatuhi hukuman sesuai
Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh tahun)," pungkas Hengki.[mga]