“Kami mendorong agar masyarakat yang belum melakukan pencoblosan terhadap 1.800 surat suara ini dapat difasilitasi oleh KPU dan bisa mencoblos serta menyalurkan suaranya terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bekasi ini,” bebernya.
Di sisi lain, terkait hal tersebut Ketua DPD PKS Kota Bekasi Heri Koswara menyayangkan hal seperti ini terjadi.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Pemilu ini sudah diselenggarakan sejak lama sekali, terlebih di Kota Bekasi, saya merasa aneh sekali, kalau kekurangan hanya berkisar 5-10 surat suara hal ini bisa ditolerir dan bisa diambil tambahan dari TPS lain yang tidak terpakai atau dengan cara lain yang memang sudah sesuai dengan aturan," tegas Herkos.
“Dengan terjadinya hal ini, tentu masyarakat sangat dirugikan karena tidak bisa menyampaikan suaranya terhadap caleg yang telah dipilih,” sambungnya.
Heri Koswara pun mendorong agar pemilihan terkait surat suara yang berjumlah 1.800 ini harus difasilitasi kembali.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
“Jangan sampai tidak dilakukan, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bekasi bahwa KPU Kota Bekasi ini diragukan professionalitasnya. Kita tunggu hal itu, karena ini berkaitan dengan ranah hukum,” pungkasnya.