Bekasi.WahanaNews.co – Terjadinya kekurangan surat suara yang begitu besar di beberapa RW menjadi sorotan bagi PKS Kota Bekasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 ini khususnya dibeberapa Kecamatan di Kota Bekasi.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua RW 036 di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kismo yang mengatakan bahwa, sebanyak 600 surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat di 6 TPS tidak tersedia.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
“Satu TPS itu mencapai 100 lembar surat suara, sehingga 6 TPS tidak tersedia surat suara DPRD Provinsinya mencapai 600 lembar surat suara,” ujar Kismo, dikutip Jumat (16/2/2024).
Tak hanya di Rawalumbu, kejadian serupa terjadi dibeberapa TPS di Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Rabu (14/02/2024).
Petugas TPS, A. Zaki mengatakan, kekurangan yang terjadi sebanyak 1.400 lembar kertas suara pemilihan Anggota DPRD Jawa Barat (Warna Biru) dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
RW 024
– TPS 155 kurang 100
– TPS 156 kurang 100
– TPS 157 kurang 100
– TPS 158 kurang 100
RW 029
– TPS 178 kurang 100
– TPS 179 kurang 100
– TPS 180 kurang 100
– TPS 181 kurang 100
– TPS 182 kurang 100
– TPS 183 kurang 100
– TPS 184 kurang 100
– TPS 185 kurang 100
– TPS 186 kurang 100
RW 031
– TPS 191 kurang 100
UPDATE:
Kekurangan surat suara DPRD PROVINSI (Warna Biru) Kel. Mustikajaya sebagai berikut:
RW 029 :
1. TPS 178 kurang 100
2. TPS 179 kurang 100
3. TPS 180 kurang 100
4. TPS 181 kurang 100
5. TPS 182 kurang 100
6. TPS 183 kurang 100
7. TPS 184 kurang 100
8. TPS 185 kurang 100
9. TPS 186 kurang 100
RW 024 sbb:
10. Tps 155 kurang 100
11. Tps 156 kurang 100
12. Tps 157 kurang 100
13. Tps 158 kurang 100
RW 031 sbb:
14. TPS 189 kurang 100
15. TPS 191 kurang 100
16. TPS 192 kurang 100
RW 033 sbb:
17. TPS 200 kurang 100
18. TPS 201 kurang 100
Jumlah : 1.800 kertas suara
Terkait hal tersebut, Koordinator Bidang Pengamanan dan Saksi DPD PKS Kota Bekasi untuk Kecamatan Mustikajaya, Chairul Amin mengatakan bahwa hal ini memang terjadi sesuai data yang telah beredar.
“Terkait dengan kejadian ini seluruh saksi dari semua partai tidak menandatangani form C1 dan memasukkan kekurangan surat suara ke berita acara form C7,” terangnya.
“Kami mendorong agar masyarakat yang belum melakukan pencoblosan terhadap 1.800 surat suara ini dapat difasilitasi oleh KPU dan bisa mencoblos serta menyalurkan suaranya terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bekasi ini,” bebernya.
Di sisi lain, terkait hal tersebut Ketua DPD PKS Kota Bekasi Heri Koswara menyayangkan hal seperti ini terjadi.
"Pemilu ini sudah diselenggarakan sejak lama sekali, terlebih di Kota Bekasi, saya merasa aneh sekali, kalau kekurangan hanya berkisar 5-10 surat suara hal ini bisa ditolerir dan bisa diambil tambahan dari TPS lain yang tidak terpakai atau dengan cara lain yang memang sudah sesuai dengan aturan," tegas Herkos.
“Dengan terjadinya hal ini, tentu masyarakat sangat dirugikan karena tidak bisa menyampaikan suaranya terhadap caleg yang telah dipilih,” sambungnya.
Heri Koswara pun mendorong agar pemilihan terkait surat suara yang berjumlah 1.800 ini harus difasilitasi kembali.
“Jangan sampai tidak dilakukan, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bekasi bahwa KPU Kota Bekasi ini diragukan professionalitasnya. Kita tunggu hal itu, karena ini berkaitan dengan ranah hukum,” pungkasnya.