"Jadi kami siap dipanggil, dugaan pidana, dugaan apa pun juga kami siap untuk dipanggil. Yang jelas, perusahaan tidak ada unsur niat jahat, yang ada unsur untuk membuat pelabuhan besar di Jawa Barat," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT TRPN di Kabupaten Bekasi diduga di luar nota kerja sama dengan Pemerintah Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, Kades Berperan Mencari Pembeli
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa nota kerja sama kedua belah pihak hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
“Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya, Kamis (30/1/2025).
Atas temuan ini, Hanif mengaku akan memanggil PT TRPN selaku pemilik sekaligus penanggungjawab area reklamasi. "Ini kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini," tegas dia.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, 9 Tersangka Palsukan 93 SHM Untung Miliaran Rupiah
[Redaktur: Mega Puspita]