Bekasi.WahanaNews.co - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) meminta maaf atas pembangunan area reklamasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, yang dianggap melanggar dan tak sesuai prosedur.
Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebut kegiatan reklamasi tak sesuai kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Akui Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
"Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti," kata Deolipa di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dikutip Jumat (31/1/2025).
Deolipa mengakui pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah melakukan penataan terhadap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
Akan tetapi, Deolipa bilang bahwa pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga:
Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud MD Kritik Keras Aparat Hukum
"Ada inisiatif mungkin yang sifatnya dianggap menyalahi aturan ya. Memang kita melanggar, yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat meminta supaya dibikin alur laut," ungkap Deolipa.
Deolipa juga menanggapi perihal rencana Kementerian Lingkungan Hidup memanggil kliennya untuk mengusut dugaan pidana dan perdata dalam kasus ini. Ia menegaskan, pihaknya akan kooperatif apabila KLH memanggil kliennya.
Hanya saja, ia menegaskan, kliennya sama sekali tak ada niat jahat dalam membangun area reklamasi pagar, sekalipun belakangan baru diakui hal itu melanggar.
"Jadi kami siap dipanggil, dugaan pidana, dugaan apa pun juga kami siap untuk dipanggil. Yang jelas, perusahaan tidak ada unsur niat jahat, yang ada unsur untuk membuat pelabuhan besar di Jawa Barat," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT TRPN di Kabupaten Bekasi diduga di luar nota kerja sama dengan Pemerintah Pemprov Jawa Barat.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa nota kerja sama kedua belah pihak hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
“Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya, Kamis (30/1/2025).
Atas temuan ini, Hanif mengaku akan memanggil PT TRPN selaku pemilik sekaligus penanggungjawab area reklamasi. "Ini kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini," tegas dia.
[Redaktur: Mega Puspita]