Hal itu meliputi jumlah izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang ada.
Selain itu, Berthi juga kembali menjelaskan bahwa beberapa kebijakan yang dimunculkan seperti perpanjangan masa berlaku paspor dan e-VOA bertujuan untuk membantu WNI dan WNA di Indonesia terkait bidang Keimigrasian.
Baca Juga:
2 WNA Asal Tanzania Dideportasi Karena ‘Overstay’
Kebijakan terbaru pun, kata dia, yakni kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji.
"Intinya kami berharap agar kehadiran orang asing di Indoesia diharapkan bisa berkontribusi bagi negara dengan meningkatkan investasi dan pariwisata serta pemasukan pajak negara," pungkasnya.[mga]