Bekasi.WahanaNews.co | Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi menetapkan dua tersangka kasus tawuran sarung berujung maut, yang mengakibatkan satu korban DS (14 tahun) meninggal dunia pada Selasa (5/4/2022) dini hari WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) tawuran di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
"Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka. Satu berumur dewasa, satu lagi berusia 17 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).
Gidion menjelaskan, aksi tawuran berujung maut itu berawal dari perjanjian perang sarung antara kelompok pelaku yang tengah berkumpul di dekat musala dengan kelompok remaja lain.
"Pelaku bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di musala dekat rumah, kemudian pelaku janjian melalui Whatsapp bermain perang sarung dan bertemu di TKP dengan kelompok korban," katanya.
Baca Juga:
Duduk Perkara Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
Saat perang sarung berlangsung, seorang anggota kelompok pelaku terkena sayatan senjata tajam sehingga memicu amarah.
"Adik dari tersangka terkena sayatan senjata tajam, diduga sabetan celurit, kemudian pelaku bertemu dengan kelompok korban, lalu korban dipukuli hingga tersungkur," kata Gidion.
Korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul. "Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, meninggal itu lukanya luka tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam," kata Gidion menambahkan.