Laporan polisi itu bernomor: LP/272/KII/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 22 Januari 2022. Dalam laporan tersebut, dijelaskan kronologi penemuan korban.
Korban ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan tangan dan kaki terikat serta mulut yang dilakban. Dalam laporan itu juga disebutkan identitas terlapor berinisial T.
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Untuk menyelidiki penyebab kematian korban, polisi membongkar makam pemuda AY tersebut. Makam korban dibongkar untuk keperluan autopsi jenazah.
Prosesi pembongkaran makam dilakukan pada Selasa (25/1) pagi. Autopsi dilakukan oleh tim Forensik Mabes Polri untuk mengungkap penyebab kematian korban.
"Proses autopsi dari Forensik Mabes. Prosedurnya, kita minta, setelah kita minta, ya mereka datang, kemudian diautopsi. Untuk mengungkap apa yang terjadi. Hasilnya agak lama, lebih dari sehari," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi kepada wartawan, Selasa (25/1).
Baca Juga:
Kasus Polisi Dikeroyok di Sultra: 2 TNI Masih Diperiksa, 6 Warga Sipil Jadi Tersangka
Puji mengatakan proses autopsi dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga korban. Keluarga merasa korban meninggal secara tidak wajar.
"Ya tentunya adanya kematian yang tidak wajar dilakukan autopsi untuk mengungkap kasusnya nanti," ujar Puji.[gab]