Ia juga menyebut, Pemkot Bekasi mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan dan perkantoran memilah sampah. Namun belum adanya sanksi membuat pemilahan sampah tak maksimal.
"Bahkan kita di mal-mal, kompleks perkantoran, kompleks bisnis, di amdal yang kita keluarkan itu dia harus mewajibkan mengelola sampah sendiri, tidak dibuang ke TPA. Nah, kita sampai saat ini masih merumuskan (sanksi) ya," pungkasnya.[mga]