Menurut dia, kondisi pandemi COVID-19 tidak menggugurkan kewajiban masyarakat untuk membayar PBB namun justru dengan membayar pajak, mereka telah berkontribusi besar terhadap pembangunan termasuk penanganan pemulihan pandemi.
"Saya tidak hafal realisasi pendapatan dari program ini kemarin tapi yang pasti PBB merupakan salah satu sumber PAD yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan daerah ke depan, termasuk BPHTB (Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) yang masih menjadi primadona penerimaan daerah hingga kini," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Sesuaikan Zona Nilai Tanah Tingkatkan PAD
Pihaknya juga terus menggali pendapatan dari sektor lain yang dinilai belum maksimal seperti pajak reklame, hotel dan restoran, hingga pajak hiburan untuk mendongkrak realisasi pendapatan daerah tahun ini.
"Dengan begitu kami makin optimis target pendapatan tahun ini sebesar Rp2 triliun bisa tercapai bahkan sebelum penghujung tahun tiba," kata dia.[zbr]