Bekasi.WahanaNews.co | Polisi mengamankan 12 orang pelajar yang diduga hendak tawuran di Rawa Panjang, Kota Bekasi. Setelah pemeriksaan, mereka 'dihukum' bersujud di kaki orang tua masing-masing.
Diketahui, ke-12 orang pelajar itu ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (6/3/2022) dini hari. Polisi menduga mereka terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Rawa Panjang, Kota Bekasi.
Baca Juga:
Sambut HUT Polwan RI, Pakor Polwan Polres Metro Bekasi Kota Bersih-bersih Rumah Ibadah
"Polres Metro Bekasi Kota memulangkan 12 pelajar terduga pelaku tawuran untuk dibina orang tua karena hasil pemeriksaan penyidik saat diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota pimpin Katim Ipda Iswahyudi tidak menemukan unsur pidana saat mereka diamankan di rawa Panjang, Minggu dinihari (6/3/2022)," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).
Mereka dipulangkan karena polisi tidak menemukan adanya bukti temuan senjata yang disita milik para pelajar itu. Polisi menyebut bahwa semua senjata sitaan milik teman-teman mereka.
"Jadi, senjata itu bukan milik mereka. Milik teman-teman mereka yang kabur saat kita terjun ke lokasi tawuran," tuturnya.
Baca Juga:
Jaga Arus Mudik, Polres Metro Bekasi Kota Turunkan 832 Personel Gabungan
Erna Ruswing menyebut para pelajar itu tidak ikut serta dalam tawuran. Sehingga, mereka dipulangkan ke orang tuanya masing-masing dan diminta membuat surat pernyataan.
"Dikarenakan mereka tidak terlibat, akhirnya Kasat Sabhara Polres Metro Bekasi Kota memanggil orang tua para pelajar itu dan mereka diminta untuk membuat surat pernyataan yang nantinya tidak akan melakukan tawuran, mereka dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina dan diawasi," ucapnya.
Akhirnya, polisi memulangkan 12 pelajar tersebut kepada orang tuanya pada Minggu (6/3) pukul 14.00 WIB. Namun, sebelum dipulangkan, para pelajar itu diminta meminta maaf dan bersujud di kaki orang tuanya.[gab]