"Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas LH yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp22.937.500 miliar," tegas Yadi.
Lebih lanjut, atas kasus dugaan korupsi tersebut, Yadi mengungkapkan bahwa kerugian keungan yang dialami negara mencapai Rp5 miliar lebih. Terlebih, ke empat orang tersangka kemudian disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Baca Juga:
25 Pejabat Baru Dilantik Mensesneg di Kementerian Sekretariat Negara
"Adapun kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Kota Bekasi mencapai Rp5.184.214.545 miliar," pungkasnya.