Bekasi.WahanaNews.co - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad memberika komentarnya terkait sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Menurut Pj Gani, penting untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada para pejabat dalam menjalani proses peradilan.
Baca Juga:
25 Pejabat Baru Dilantik Mensesneg di Kementerian Sekretariat Negara
"Kita jangan menjudge kepada mereka langsung bersalah. Sesuai dengan prinsip, hukum kita asas praduga tak bersalah. Jadi, mari kita kedepankan sambil kita menunggu proses yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Kita hormati, kita percayakan sepenuhnya bahwa jalannya proses hukum akan berjalan secara awearness dan berkeadilan," papar Pj Gani saat ditemui di lingkungan Pemkot Bekasi, Jumat (5/1/2024).
Adapun terkait dengan pengosongan ataupun pengisian jabatan, kata Pj Gani, dirinya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Pasal 53 Ayat 2.
"Jadi, kalau pegawai ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, sesuai aturan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN. Ini pemberhentian sebagai ASN, bukan jabatannya saja," papar Gani.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon II & III
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, Yayan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta tiga orang lainnya lantaran terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan excavator standar dan bulldozer tahun anggaran 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024).
"Adapun 4 orang yang menjadi tersangka oleh tim penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri bekasi yakni saudara T selaku PPK PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat itu, Saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, saudari DA selaku PPTK atau PNS, terakhir saudara Yayan Yuliana selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat itu," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekas, Yadi Cahyadi.
Adapun dugaan korupsi tersebut, kata Yadi, berasal dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp22.937.500 miliar.
"Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas LH yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp22.937.500 miliar," tegas Yadi.
Lebih lanjut, atas kasus dugaan korupsi tersebut, Yadi mengungkapkan bahwa kerugian keungan yang dialami negara mencapai Rp5 miliar lebih. Terlebih, ke empat orang tersangka kemudian disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
"Adapun kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Kota Bekasi mencapai Rp5.184.214.545 miliar," pungkasnya.