Dari penyusutan tersebut, tanah milik Nenek Mina tersisa seluasa 430 meter. Dari sisa tanahnya itu, ada sekitar 28 meter yang diduga diserobot oleh Jimi untuk dijadikan akses jalan masuk ke ruko miliknya.
Padahal awalnya, Jimi sendiri sudah membangun tembok pembatas sebagai batas tanah milikinya dengan tanah milik Nenek Mina.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Datangi Polres Toba
Belakangan, menurut Mahfuddin, tembok tersebut pun dihancurkan dan Jimi membangun jalan di tanah milik kliennya.
"Di sini jelas dan terang ada dugaan penyerobatan dan perampasan lahan. Karena sudah dengan jelas awalnya ada tembok pembatas antara bangunan milik Jimi dan klien kami. Tapi bangunan tersebut kemudian dihancurkan lalu ia membangun jalan untuk akses ruko di atas tanah klien kami," kata Mahfuddin kepada awak media, Rabu (23/8/2023).
Adanya dugaan penyerobotan lahan pun semakin kuat dengan adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah serta berdasarkan berita acara pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebutkan bahwa tanah Nenek Mina terbukti tidak dalam penguasaan pemilik sah, dalam hal ini Nenek Mina.
Baca Juga:
Kasus Penculikan di Toba, Gerindra Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Para Pelaku Tanpa Pandang Bulu
"Bukti-buktinya sudah ada dan kuat dan kami siap jika harus mengadukan masalah ini kepada pihak Kepolisian. Dan kami di sini juga minta kepada par pemangku kepentingan termasuk Bapak Anim selaku pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk mengawal kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Imamudin menegaskan bahwa dirinya akan mengawal tuntas kasus dugaan penyerobatan tanah milik Nenek Mina.
Menurutnya, ia memiliki tanggungjawab sebagai wakil rakyat untuk membela hak Nenek Mina. Terlebih, Nenek Mina sendiri merupakan warga asli Jatisampurna dan sudah selayaknya dibela hak-haknya sebagai seorang warga negara.