Adapun Batas Fee Resmi PPAT: Tidak Melebihi 1%. Dimana Ombudsman RI telah menyatakan, secara administrasi bahwa honorarium untuk saksi dalam pembuatan akta (oleh PPAT) tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi. Namun, keharusan ini tidak berlaku untuk Lurah karena peranannya bukan sebagai PPAT resmi.
Maka dari itu, jika memang terbukti adanya pemungutan di luar ketentuan resmi, khususnya oleh pejabat publik seperti Lurah, hal ini termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini bisa dijadikan landasan hukum penindakan.